PERMENKES NO
65 Tahun 2015
1.
Standar pelayanan fisioterapi
Tertera di pasal 3
a.
Standar
Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan,
dan sumber daya.
b.
Standar
Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam
pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
c.
Penatalaksanaan
pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh
Menteri.
2. Tempat kerja fisioterapis
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam
lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang
bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
a.
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak
dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan
pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif
dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan
nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan
keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan
preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan
membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif
dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis,
pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan
pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan
diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif
dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
b.
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum
Pelayanan
fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan
pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi
tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
c.
Pelayanan fisioterapi
di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah
sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan
gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan
rumah sakit.
d.
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis
0 komentar:
Posting Komentar